Disampaikan oleh Indra, SH. MH. dalam Acara Sharing Session 2024
Serikat pekerja memiliki peran krusial dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan konstitusi Indonesia. Aktivitas serikat pekerja bukan hanya tentang menegakkan norma konstitusi, tetapi juga melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Serikat pekerja berperan memastikan kepentingan pekerja dan keluarganya terlindungi dan diperjuangkan. Berikut beberapa landasan konstitusional bagi serikat pekerja :
- Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
- Pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tantangan dan Ancaman Terhadap Aktivitas Serikat Pekerja
Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, serikat pekerja sering menghadapi tantangan dari manajemen yang berusaha menghalang-halangi aktivitas mereka. Ini termasuk intimidasi, mutasi, atau bahkan pemecatan yang didasarkan pada keanggotaan serikat pekerja. Tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun. Oleh karena itu, penting bagi anggota serikat untuk memahami hak-hak mereka dan berani melawan intimidasi tersebut.
Fenomena Omnibus Law dan Dampaknya
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi salah satu tantangan terbesar bagi serikat pekerja. Proses pembuatan dan pengesahan undang-undang ini dianggap tidak transparan dan tidak partisipatif, bahkan ditemukan perubahan-perubahan pada pasal setelah undang-undang disahkan. Omnibus Law juga mempermudah masuknya tenaga kerja asing dan memperlemah perlindungan bagi pekerja lokal. Dampaknya adalah peningkatan PHK, penurunan pesangon, serta politik upah murah yang semakin memperburuk kondisi pekerja.
Posisi Serikat Pekerja dalam Hubungan Kerja
Serikat pekerja harus pandai menempatkan diri antara peran sebagai karyawan dan aktivis. Saat bernegosiasi, posisi serikat pekerja harus setara dengan manajemen tanpa ada superioritas atau inferioritas. Namun, dalam menjalankan tugas sehari-hari, anggota serikat tetap harus mematuhi aturan dan tanggung jawab sebagai karyawan. Kesalahan dalam menempatkan diri dapat menyebabkan kesalahpahaman dan memperburuk hubungan dengan manajemen.


Tantangan lain yang dihadapi serikat pekerja adalah minimnya pemahaman anggota terhadap hak dan kewajiban mereka. Kurangnya kesadaran ini sering dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Serikat pekerja harus aktif dalam memberikan edukasi kepada anggotanya agar mereka memahami hak-hak mereka dan dapat memperjuangkannya dengan lebih efektif.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, serikat pekerja harus tetap solid dan meningkatkan solidaritas di antara anggotanya. Selain itu, penting untuk terus mengedukasi anggota tentang hak-hak mereka dan strategi dalam memperjuangkan kepentingan bersama. Melalui usaha kolektif dan strategi yang tepat, serikat pekerja dapat melawan tantangan dan ancaman yang dihadapi, serta memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik bagi semua anggotanya.
Akhirnya, Peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja sangat krusial dan dilindungi oleh konstitusi. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan pemahaman yang baik dan solidaritas yang kuat, serikat pekerja dapat terus berjuang untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan layak bagi seluruh anggotanya. Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hak-hak pekerja tetapi juga menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi semua lapisan masyarakat